JAKARTA- Ketua Komisi Banding Komite Pemilihan Ketua Umum PSSI, Prof Dr Tjipta Lesmana, menegaskan bahwa komisinya tidak akan terpengaruh dengan pernyataan Menegpora Andi Alfian Mallarangeng, unjuk rasa suporter, dan juga Ketua Umum PSSI Nurdin Halid.
Mereka akan bersikap independen. Menurut Tjipta, Komisi Banding bekerja atas dasar hukum yang jelas, yakni Statuta FIFA, Statuta PSSI, dan Standard Electoral Code FIFA. "Dasar hukumnya sudah jelas, yakni aturan-aturan FIFA. Kedaulatan sepak bola ada di tangan FIFA, bukan pemerintah," kata Tjipta Lesmana, kemarin.
"Kami belum bisa memastikan kapan (tugas) ini bisa diselesaikan," kata Alfred Simanjuntak, anggota Komisi Banding.
Menurut Alfred, ada empat calon yang tak lolos dari proses verifikasi dan mengajukan banding. Mereka adalah Arifin Panigoro, George Toisutta, Sihar Sitorus, dan Tuty Dau.
Arifin Panigoro tak lolos verifikasi untuk pengajuan calon ketua umum dan wakil ketua umum, George Toisutta untuk posisi wakil ketua umum, sementara Sihar Sitorus dan Tuty Dau sama-sama untuk posisi anggota Komite Eksekutif.
Tenggat waktu untuk Komisi Banding semula disebutkan tiga hari, terhitung sejak Rabu (23/2). Namun Komisi Banding yang diketuai oleh pakar komunikasi politik Prof Dr Tjipta Lesmana dengan Wakil Ketua Prof Gayus Lumbuun diperkirakan membutuhkan waktu lebih lama lagi, mengingat hingga Kamis (24/2) tim kuasa hukum George Toisutta masih berusaha menambahkan berkas-berkas baru.
Senin (21/2) lalu, Menegpora mengeluarkan 25 butir pernyataan. Dia antara lain menyalahkan Komite Pemilihan yang dinilainya telah dengan sengaja menjegal Arifin Panigoro dan George Toisutta dalam proses verifikasi. Andi mendesak agar Komisi Banding meloloskan kedua tokoh itu.
Bentrok
Kekhawatiran unjuk rasa suporter akan berbuntut keributan kemarin terbukti.
Bentrok mewarnai aksi demo memasuki hari ketiga setelah KSAD Jenderal George Toisutta dan Arifin Panigoro secara resmi mengajukan banding ke Komite Banding PSSI, Senin (21/2) lalu. Bentrok melibatkan massa yang kontra dan pro PSSI.
Massa kontra PSSI yang berjumlah ratusan tiba pukul 12.00 di depan kantor PSSI Senayan, Jakarta. Untuk menghindari bentrokan dengan massa pro PSSI, aparat kepolisian yang menjaga di depan kantor PSSI langsung menghalau kubu pendukung PSSI yang berjumlah lebih sedikit.
Sebanyak 716 personil gabungan dari Brimob dan Polda Metro Jaya telah berjaga-jaga sejak pagi. Bahkan, dua kendaraan barakuda ikut disiagakan.
Ratusan pengunjuk rasa kontra Nurdin kemarin juga menggelar demo di depan kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga di Senayan, Jakarta Pusat.
Sebelum mendatangi kantor Menegpora, mereka sempat bentrok dengan suporter yang mengenakan atribut The Jakmania, suporter Persija Jakarta. Namun, Sekretaris Umum The Jakmania Richard Akhmad membantah telah menerjunkan anggotanya pada aksi kali ini.
"Bukan. Itu bukan anggota kami. Gua enggak tahu siapa yang main," kata Richard.
Pada aksi kontra PSSI ini, ratusan pendemo menyerahkan kunci gembok yang dipakai menyegel kantor PSSI kepada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Menegpora, Joko Pekik, di halaman kantor Kemenpora.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan pengunjuk rasa kontra PSSI meminta Menegpora mengoreksi PSSI dalam waktu 3 x 24 jam.
"Mereka meminta Kemenpora mengoreksi putusan-putusan yang diambil PSSI sesuai koridor hukum yang ada," kata Joko, yang meminta agar aksi unjuk rasa bisa berjalan damai dan tidak melebar jadi aksi anarki.
Sebagian besar para pendemo mengenakan kaus bewarna merah. Mereka merupakan gabungan berbagai elemen suporter dan masyarakat pecinta sepak bola Indonesia. Saat berdemo di depan kantor PSSI, mereka menuntut agar Ketua Umum PSSI Nurdin Halid segera turun.
Selain pengunjuk rasa mengenakan seragam merah, mereka ada pula yang membawa atribut-atribut klub idola, seperti Bonek (suporter Persebaya Surabaya), Singamania (Sriwijaya FC), dan Persik Mania (Persik Kediri).
"Kami memberikan batas waktu tiga kali 24 jam bagi Menegpora untuk membekukan dan membubarkan PSSI di bawah kepemimpinan Nurdin Halid. Jika tidak, kami akan menduduki aset-aset PSSI," kata Sangap Surbakti, salah satu perwakilan demonstran.
Desak KPK
Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menelusuri informasi adanya aliran cek perjalanan terkait pemilihan Miranda S Goeltom ke Nurdin Halid. Politisi Partai Golkar ini sempat disebut koleganya, Hamka Yandhu turut menerima sejumlah cek perjalanan.
"Jangan sampai informasi itu hilang begitu saja," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, kemarin.
Dia mengatakan, seharusnya KPK menelusuri sekecil apa pun informasi terkait aliran cek perjalanan, kepada siapa pun, termasuk kepada Nurdin Halid. "Kita minta KPK mengusut ulang siapa saja yang diduga terlibat, baik anggota maupun non anggota DPR harus diproses. Pengakuan Hamka Yandhu harus ditindaklanjuti," tegas Emerson.
Seperi diketahui, Ketua Umum PSSI ini pernah diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap pada 12 September 2009 silam. Dia diperiksa untuk tersangka Hamka Yandhu, yang kini telah menjadi terpidana dalam kasus tersebut. Dalam periksaan saat itu, Nurdin mengaku tidak mengetahui soal aliran uang terkait pemilihan Miranda (Suara Merdeka, 13 September 2009). "Insya Allah tidak terima uang selama dua periode di DPR, tidak terima begitu-begitu," terang Nurdin.
Dia juga mengaku tidak pernah mengikuti rapat fraksi karena dirinya bukan pimpinan. "Saya hanya anggota biasa," kilahnya.
Nurdin menegaskan, dirinya tidak pernah dianjurkan untuk memilih siapa dalam pemilihan deputi Gubernur Senior BI. "Saya tidak tahu pilih siapa. Saya juga tidak pernah dianjurkan untuk memilih seseorang," tandasnya.
Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP menegaskan, KPK akan memeriksa siapa pun yang keterangannya dibutuhkan dalam kasus ini. Termasuk memeriksa Nurdin Halid. "Jika ada data pendukung, bisa saja ditelusuri lagi," ujar Johan.
Selain ke KPK, Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesian Coruption Watch (ICW) Apung Widadi yang juga tergabung dalam Save Our Soccer (SOS) pada Selasa lalu juga mendorong Kejaksaan menindak Nurdin terkait dugaan korupsi dana APBD bagi klub Persisam Putra Samarinda sebesar Rp 1,7 miliar. SOS bersama Aliansi Supporter Indonesia (ASI) mengungkapkan Nurdin patut disangka terlibat dalam penyelewengan dana APBD Samarinda tersebut. Pasalnya, putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda 2 Februari 2010 lalu, menyebutkan bahwa Nurdin menerima uang sebesar Rp 100 juta dari mantan manajer Persiam Putra Samarinda Aidil Fitri.
"KPK harus mensupervisi Kejaksaan Negeri Samarinda yang menangani kasus tersebut. Jangan sampai ke depan ketua PSSI mantan narapidana dan koruptor. Alangkah baiknya kita cegah sekarang juga agar dia tidak jadi Ketum berikutnya," tegas Apung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar