.::Selamat Datang Di web blog Suporter Persip Pekalongan::.

.::Selamat Datang Di Weblog Suporter Persip Pekalongan ::.

Senin, 28 Maret 2011

Kode Pemilihan PSSI Jadi Acuan Utama


Kode Pemilihan untuk Kongres PSSI 26 Maret dan 29 April 2011 telah diselesaikan oleh "Tim 8" yang diketuai oleh Ibnu Munzir, salah satu anggota Komite Eksekutive (Exco) PSSI 2007-2011. Kode Pemilihan ini menjadi acuan untuk pelaksanaan Kongres pembentukan Komite Pemilihan, yang terdiri dari Komisi Pemilihan dan Komisi Banding, serta Kongres untuk pemilihan Executive Committee PSSI periode 2011-2015 yang terdiri dari seorang ketua umum, seorang wakil ketua umum, dan sembilan anggota.

"Apa yang kita kerjakan selama hampir dua pekan lalu itu adalah electoral code yang akan menjadi dasar atau landasan penyelenggaraan Kongres 26 Maret dan Kongres 29 April. Electoral Code Kongres PSSI ini kita buat dengan mengadopsi Standard Electoral Code FIFA, seperti yang ditentukan FIFA," ungkap Ibnu Munzir, Senin (21/3).

Kode Pemilihan ini, tegas Ibnu Munzir, bisa disebut juga sebagai peraturan organisasi atau PO PSSI yang mengatur tata cara pemilihan anggota Komisi Pemilihan dan Komisi Banding pada Kongres pembentukan Komite Pemilihan atau electoral committee, serta berbagai masalah teknis pada Kongres Pemilihan atau congress election.

Kongres empat tahunan untuk membentuk kepengurusan baru PSSI periode 2011-2015 ini, dalam rencana awal akan diselenggarakan pada tanggal 26 Maret di Tanah Lot, Bali. Dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Komite Pemilihan kala itu, yang diketuai oleh anggota Komite Legal AFC Syarif Bastaman, ada dua calon ketua umum dan empat calon wakil ketua umum.

Hasil verifikasi Komisi Pemilihan yang diumumkan pada 19 Februari di sekretariat PSSI, Senayan. Seperti diumumkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Komite Pemilihan Syarif Bastaman, nominasi ketua umum adalah H.A.M Nurdin Halid dan Nirwan Dermawan Bakrie. Sementara untuk wakil ketua umum, Nurdin Halid, Nirwan B Bakrie, Ibnu Munzir dan Bob Hippy. Untuk calon anggota Exco, dari 29 nama yang dicalonkan, lolos verifikasi sebanyak 25 orang.

Namun demikian, hasil tim verifikasi dari Komisi Pemilihan ini belakangan digugurkan oleh Komisi Banding Komite Pemilihan yang diketuai oleh Prof Dr Tjipta Lesmana. Dalam pengumuman hasil banding yang dilakukan 25 Februari, Prof Dr Tjipta Lesmana tidak hanya menolak banding yang diajukan oleh dua calon ketua umum yang tak lolos verifikasi yakni Arifin Panigoro dan George Toisutta. Akan tetapi, Komisi Banding juga membatalkan seluruh keputusan dari Komisi Pemilihan. Sebagai implikasinya, FIFA kemudian menginstruksikan PSSI agar menggelar Kongres pembentukan Komite Pemilihan pada 26 Maret dan Kongres Pemilihan Exco sebelum 30 April 2011.

Ibnu Munzir menjelaskan, Kode Pemilihan yang telah dibuat "Tim 8" merangkum seluruh proses atau tahapan yang diperlukan menuju penyelenggaraan Kongres Pembentukan Komite Pemilihan pada 26 Maret dan Kongres Pemilihan Exco yang oleh PSSI ditentukan digelar 29 April.

"Tak terkecuali juga mekanisme pencalonan untuk Exco PSSI 2011-2015 yang akan ditentukan pada Kongres akhir April mendatang," jelas Ibnu Munzir.

Kode Pemilhan yang terdiri dari delapan pasal ini dikirim ke FIFA oleh Sekretariat Jenderal PSSI untuk sekedar diketahui, setelah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh penterjemah bersertifikat negara.

Kode Pemilihan ini lebih dulu akan dibahas pada rapat Exco PSSI, sebelum kemudian disosialisasikan ke seluruh anggota pemilik hak suara Kongres dan badan-badan dibawah PSSI, yakni Badan Tim Nasional, Badan Liga Indonesia, Badan Liga Amatir Sepakbola Indonesia, Badan Futsal Nasional, serta seluruh Komite Tetap PSSI.

Walau tak memiliki hak suara untuk Kongres, namun perwakilan badan-badan dan komite tetap PSSI bisa saja dicalonkan untuk menjadi ketua atau anggota dari Komisi Pemlihan dan Komisi Banding Komite Pemilihan yang dibentuk melalui Kongres 26 Maret. Kecuali ketua-ketua komite, yang jabatannya diraangkap oleh Exco PSSI. Dalam Kode Pemilihan PSSI, Exco tak boleh menjadi ketua atau anggota dari Komisi Pemilihan dan Komisi Banding Komite Pemilihan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar