Bola.net -Komite Penyelamatan Persepakbolaan Nasional (KPPN) menegaskan bahwa persyaratan untuk menjadi calon Ketua Umum PSSI harus mengacu pada statuta FIFA. Bahkan, persyaratan untuk menjadi calon Ketum PSSI yang ditetapkan oleh KPPN juga berbeda dengan PSSI.Tengok saja, Komite yang diketuai Syahrial Damopolii ini tidak mencantumkan syarat aktif lima tahun di PSSI.
"Syarat yang ditetapkan hanya aktif di sepak bola, tidak ada tambahan harus lima tahun dan harus di PSSI. Acuannya pada Statuta FIFA, Standar Elektoral Code FIFA," kata Tuti Dau, Sekretaris KPPN, Senin (07/03).
Syarat lain yang berbeda dengan PSSI adalah terdapat syarat bebas kriminal dan tidak pernah tersangkut pidana.
Tuti menjelaskan KPPN membuka luas kepada siapa pun yang mau mencalonkan diri menjadi Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan Komite Eksekutif PSSI. Calon tersebut bisa mengajukan dirinya sendiri melalui Pengurus Provinsi PSSI atau klub anggota PSSI. "Satu klub saja cukup," katanya.
Pendaftaran calon Ketua Umum akan dibuka setelah Komite Pemilihan dan Komite Banding terbentuk pada Kongres Pertama yang akan digelar di Surabaya, 26 Maret mendatang. "Kami berharap akan muncul banyak calon, sehingga pilihannya sangat banyak," kata Manajer Persepar Kalimantan Tengah itu.
Calon-calon yang masuk daftar nantinya akan diverifikasi oleh Komite Pemilihan. Apabila nanti ada protes, maka bisa ajukan ke Komite Banding. "Waktunya akan disesuaikan karena Kongres Pemilihan Ketua akan digelar tepat sebulan kemudian," tambah Tuti.
Saat ini persiapan Kongres Pertama di Surabaya, kata Tuti terus dilaksanakan. Munculnya Forum Pemilik Suara PSSI (FPSP) yang mendesak agar Kongres PSSI segera digelar, menurutnya tidak mengganggu KPPN. "Kami didukung 87 suara anggota PSSI, jadi kalau PSSI tetap mau menggelar kongres dan anggotanya tidak datang, bukankah percuma," jelasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar